peran masyarakat dalam pemberantasan pungli
Oleh: Laras Sekar Seruni
Pungutan liar (pungli) memang berkelindan dengan korupsi. Mereka serupa tapi tak sama, ada tapi tak kasat mata, merajalela tapi tetap dimaklumkan, seolah hal tersebut sudah biasa terjadi.
Selama masyarakat tidak keberatan ‘menghibahkan’ sebagian kecil hartanya bagi para pemungut, masyarakat akan tetap diam. Tentu saja pemakluman yang terus menerus ini berimbas pada kepercayaan dan kualitas terhadap institusi terkait.
Beda cerita ketika pungutan itu terjadi di sebuah institusi yang lebih besar dari segi fungsi dan kedudukannya terhadap negara. Secara otomatis hal ini akan menyedot perhatian yang lebih besar pula. Terlebih jika institusi tersebut ‘tertangkap basah’ oleh presiden, seperti yang beberapa waktu lalu terjadi di Kementerian Perhubungan. Jumlahnya pun fantastis, hingga mencapai milyaran rupiah.
Belum lagi deretan kasus-kasus pungli lainnya baik yang masih tersembunyi ataupun yang sudah terungkap. Pungli dapat dikatakan menjadi sesuatu yang lumrah demi mendapatkan pelayanan terbaik. Tidak dapat dipungkiri, pungli disini juga melibatkan struktur kedudukan maupun institusi, dari tingkat rendah sampai ke tingkat tinggi.
Miris ketika fakta menunjukan bahwa pungli bahkan telah menggerogoti badan sekelas kementerian. Artinya suprastruktur dan infrastruktur di Indonesia belum berjalan dengan baik, yang kemudian bersinggungan dengan stabilitas negara yang belum memadai.
Sensor media massa dan masyarakat pun seperti baru diaktifkan, karena mendadak menyorot dan memberitakan kasus pungli dalam kuantitas dan ruang yang lebih besar. Pungli menjadi isu yang bertransformasi menjadi opini publik dan menjadi trending topic untuk beberapa waktu.
Permasalahan dan penyelesaiannya baru akan dipikirkan bersama-sama setelah dampak pungli dirasa akan mendegradasi bangsa dari berbagai macam aspek seperti mental, pendidikan, dan ekonomi. Ketika isu tersebut redup, bukan tidak mungkin pengawasan terhadap pungli menjadi menipis, bahkan hilang sama sekali.
Bill Kovach dan Tom Rosenstiel pernah mengemukakan sembilan elemen jurnalisme. Satu diantaranya adalah jurnalisme sebagai pelayan masyarakat dan pemantau terhadap kekuasaan, atau lebih sering dikenal dengan istilah watchdog. Di sini jurnalisme yang diaplikasikan dalam media massa diharapkan dapat mengimplementasikan secara nyata perihal pengawasan dan pengawalan terhadap pemberantasan pungli.
Media massa perlu membungkus isu ini menjadi hal yang krusial dan perlu dicermati agar masyarakat hingga jajaran pemerintahan semakin sadar akan dampak negatif terhadap pungli. Jaksa Agung M. Prasetyo mengemukakan dampak negatif tersebut. Diantaranya adalah pungli akan memberatkan masyarakat, iklim investasi akan terpengaruh dalam dunia usaha, dan pungli juga akan berpengaruh pada merosotnya wibawa hukum.
Media massa dikenal sebagai pemberi informasi terhadap masyarakat. Oleh sebab itu, masyarakat tentu memiliki kepercayaan khusus kepada media massa demi terciptanya keadilan dan kebenaran. Tentunya peran masyarakat juga dibutuhkan demi memperkuat pengawasan, karena biasanya masyarakat yang mengalami langsung tindakan pungli tersebut.
*Pernah dimuat di Koran Sindo, Edisi 9 November 2016
Judul asli “Sensitivitas Media Massa dan Masyarakat”
Baca Juga: Tirto Adhi Soerjo: Sang Pemula Pers Bumiputera
3. Contoh Artikel Opini tentang Hari Perempuan Internasional
Wajah Perempuan dalam Hari Perempuan Internasional
Oleh: Laras Sekar Seruni
Seratus enam puluh tahun berlalu. Pada masanya, New York City mengandung kemarahan oleh para perempuan yang berjibaku dengan pekerjaan kasar namun tidak menerima gaji yang setimpal. Perempuan-perempuan itu merupakan buruh garmen yang berusaha untuk mengikuti arus industrialisasi dan memiliki alasan tersirat tentang bekerja untuk hidup. Hal ini memicu keluarnya gagasan terkait perayaan tentang hari perempuan. Seratus enam puluh tahun kemudian, tepatnya pada 8 Maret 2017, perempuan kembali mendapat ‘apresiasi’ dengan diperingatinya Hari Perempuan Internasional atau International Women’s Day.
Perempuan selalu menjadi topik yang hangat untuk diperbincangkan. Perjalanan perempuan memiliki kisah yang begitu melimpah ditengah era digitalisasi seperti saat ini. Jika ditarik sejak zaman Rasulullah, budak-budak perempuan dibebaskan dan Allah SWT mengangkat derajat perempuan dengan diturunkannya Surah An-Nisa. Sedangkan tahun 1960-an menjadi pertanda tersendiri tentang keberanian perempuan dalam penyuaraan eksistensi dengan munculnya paham feminisme.
Kepercayaan tentang kemunculan Maria Magdalena dalam lukisan The Last Supper karya Leonardo Da Vinci sebagai satu-satunya perempuan pun menjadi sesuatu yang menarik untuk diperdebatkan. Selain itu, Facebook yang merupakan media sosial dengan pengguna terbanyak menobatkan Kalki Subramaniam, Carol Rossetti, Gottini Gioaia dan beberapa yang lain sebagai ‘Perempuan Pilihan Facebook’ karena prestasinya yang patut untuk dicontoh.
Terlepas dari pembicaraan tersebut, Indonesia memiliki kisah sendiri terhadap para perempuannya. Stigma dapur, sumur, kasur telah berlalu lebih dari satu abad silam. Perkenalan R.A. Kartini dengan E.H. Zeehandelaar sejak 1899 seolah memberi tanda bahwa kaum perempuan Indonesia memiliki hak yang sama dengan laki-laki. Patriarki sedikit terbungkam. Perempuan membuktikan kekuatannya dengan tajuk emansipasi.
Kebebasan perempuan dalam mengenal pendidikan menjadi surga dunia bagi para kaum hawa. Kungkungan yang termaktub selama ratusan tahun tentang perempuan sebagai makhluk yang tidak diutamakan untuk mengenal dunia luar perlahan luntur. Persoalannya sekarang adalah bagaimana para perempuan memanfaatkan kebebasan tersebut, juga bagaimana bentuk realisasi dari emansipasi yang digadang-gadang oleh R.A. Kartini dalam kehidupan bermasyarakat saat ini.
Faktanya sebelum Hari Perempuan Internasional dirayakan di Indonesia, tepatnya Sabtu, 4 Maret 2017 lalu, ratusan perempuan yang tergabung dalam berbagai organisasi nirlaba dan para aktivis perempuan menggelar Women’s March di depan Istana Negara. Mereka menuntut ketidakadilan yang masih menjadi polemik dalam kehidupan perempuan di tengah-tengah masyarakat. Aksi ini membuktikan bahwa diskriminasi terhadap perempuan masih berjalan hingga sekarang. Padahal seharusnya perempuan telah mendapatkan tempat yang setara dengan laki-laki.
Bentuk protes tersebut terkait 400 lebih perda di seluruh Indonesia yang mengekang perempuan. Siti Musdah Mulia selaku ketua Indonesian Conference on Religion and Peace mewakili suara perempuan Indonesia kepada pemerintah untuk mencabut perda-perda tersebut. Perempuan-perempuan ini merasa dirugikan. Setidaknya, mereka masih diberikan kesempatan untuk mengeluarkan uneg-uneg yang membuat mereka merasa dibedakan sebagai warga negara.
Ketakutan akan penindasan menjadi perhatian tersendiri. Perempuan Indonesia ingin bebas dan diakui kebebasannya. Meskipun jika ditinjau dari sisi lain, kebebasan tersebut sudah terpampang jelas dengan kemandirian para perempuan Indonesia dalam menangani persoalan individu maupun kelompok.
Sekiranya, dalam setiap keputusan memang selalu ada pihak yang kontra dan tidak diuntungkan. Inilah yang kemudian memantik tindakan protes dan tuntutan-tuntutan terkait ketidakpuasan tersebut. Pemerintah bisa saja mengambil tindakan demi memuaskan satu pihak. Sedangkan pihak lain yang mengatasnamakan kehormatan dan menjunjung tinggi kodrat perempuan akan merasa dinistakan. Secara tidak langsung lingkaran setan terbentuk. Proses emansipasi ini bisa saja menjadi bumerang bagi perempuan itu sendiri di kemudian hari.
Pencabutan perda masih menjadi angan para peserta Women’s March beberapa hari lalu. Namun kehidupan tetap berjalan. Peningkatan kualitas masing-masing individu khususnya perempuan tetap harus ditingkatkan. Bukti-bukti prestasi yang ditorehkan para perempuan secara otomatis akan menjawab kegelisahan dalam hal pengakuan di berbagai bidang. Perayaan Hari Perempuan Internasional seakan menggenapi jawaban tentang kerja keras perempuan dalam konteks penyetaraan kedudukan.
Komentar
Posting Komentar